bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penatapan tarif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan, penghapusan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, insentif pemungutan, keberatan banding, ketentuan khusus, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
21 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dapat mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari sektor tersebut sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib Pajak, Dasar pengenaan, Tarif, dan cara menghitung pajak; Masa Pajak; Tata cara pendaftaran dan pendataan; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; Tata cara pembukuan dan Pelaporan; Tata cara penagihan; Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Teknis Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Penghapusan piutang pajak; Keberatan dan banding; dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
21 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PESERTA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP SERTIFIKASI KHUSUS MASYARAKAT BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah kepada masyarakat, maka perlu dilakukan sinergi kebijakan yang menyangkut penyiapan dokumen penguasan atau kepemilikan tanah, sarana dan prasarana serta biaya pendaftaran hingga bea perolehan tanah dan atau bangunan yang diperluhkan
UU No.5 Tahun 1960, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenpan RB No.35 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Untuk Memperoleh Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
5 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017
perubahan atas qanun nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh
2017
Qanun NO. 11, BD.2017/No.11
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan memuat ketentuan Pasal yang diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pasal-pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (4) dihapus
3. Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah, serta diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d.1.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah
6. Ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A), ayat (6) dihapus dan dtambahakan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10).
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) diubah
8. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Kententuan Pasal 53 diubah
10. Ketentuan Pasal 58 diubah
11. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 ditambahn 2 (dua) Bagian, yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima, dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
18 Halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 11 Tahun 1959
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa teknis pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tulungagung telah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di
Kabupaten Tulungagung;
b . bahwa seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang
terjadi di Kabupaten Tulungagung, maka terhadap Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , maka perlu merubah Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2020 ten tang Sistem dan
Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan Di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 13. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 75 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Seberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
10 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten
Tulungagung. memuat perubahan pasal 12 dan lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
10 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten
Tulungagung
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak daerah, maka perlu kebijakan perpajakan daerah yang lebih komprehensif. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menempatkan Pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Sistem perpajakan yang tertuang di dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini di Kota Bekasi belum dapat menggerakan peran serta semua lapisan subyek Pajak secara optimal dalam meningkatkan penerimaan Pajak daerah yang sangat diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1996; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 135 Tahun 2000; PP No 136 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 14 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 14 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Pendataan
4. Pemungutan
5. Pembayaran
6. Penagihan
7. Kadaluarsa Penagihan
8. Keberatan dan Banding
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Pembukuan dan Pemeriksaan
12. Penghapusan Piutang Pajak
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan
14. Sumber Daya Aparatur
15. Sanksi Administrasi
16. Ketentuan Khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Lain-Lain
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan yang dikecualikan dari kewajiban untuk melegalisasi/porporasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak,bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada,bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak,bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 11 Tahun 2011
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pamekasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat