Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Seberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Tulungagung. memuat perubahan pasal 12 dan lampiran VI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat