Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 23, BN 2013/NO 464; KEMENKUMHAM.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
PEDOMAN SISTEM KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Sistem Kearsipan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan dinamika kinerj a Kementerian BUMN yang
semakin tinggi, pertambahan jumlah dan volume arsip mengalami
pertumbuhan yang semakin pesat;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya dan
dalam rangka mendinamiskan serta menyeragamkan tata kelola kearsipan
di lingkungan Kementerian BUMN agar memudahkan dalam
penyimpanan, pencarian kembali dan pemusnahannya sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan, maka arsip Kementerian BUMN
perlu dikelola secara lebih profesional;
c. bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Sistem Kearsipan di Lingkungan
Kementerian BUMN;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/3M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka
Kreditnya;
7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
8. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-05/MBU/2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Pengelolaan arsip adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efektif, efisien, dan sistematis
melalui proses penciptaan, penggunaan dan pemilharaan serta penyusutan arsip. Arsip dalam arti
luas mencakup penataan berkas (filing) yang satu sama lain merupakan kegiatan yang beruntun,
tuntas dan tidak dapat dipisahkan.;Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip yang meliputi, pemindahan arsip in-aktif di
unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi
Arsip) dan penyerahan arsip statis ke ANRJ. ;Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal
serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
26 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 Tahun 2013
Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember 2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember
2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara (BUMN);
b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus
dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diubah dengan mengubah ayat (1) dan menambah
satu ayat setelah ayat (10) menjadi ayat (11),;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
4 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang handal, professional
dan bermoral serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan
sistem karier dan sistem prestasi kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib dilaksanakan oleh
setiap PNS Kementerian BUMN;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin PNS di lingkungan
Kementerian BUMN perlu pengaturan tambahan dikaitkan dengan
pemberian TKPKN atau jenis tunjangan lainnya dan penugasan di BUMN
dalam hal pelanggaran disiplin jam kerja, tidak masuk kerja, terlambat masuk
kerja, pulang sebelum waktunya, tugas kedinasan dan cuti PNS di
lingkungan Kementerian BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135), sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2011;6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1971 tentang
Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai
Departemen Keuangan;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 Tentang
Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
9. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
08 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 /PMK.01/2011 tentang Penegakan
Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
mengatur tentang penegakan disiplin dikaitkan dengan disiplin waktu kerja;pelanggaran jam kerja; pemotongan TKPKN dan Tunjangan Lainnya; Peninjauan ulang terhadap penugasan di BUMN;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 Tahun 2013
Permen BUMN No. PER-03/MBU/02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
PANDUAN PENYUSUNAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi sangat besar manfaatnya dalam
pengembangan usaha suatu perusahaan, sehingga perlu dikembangkan
secara terarah dan terukur di BUMN guna mendukung strategi bisnis
BUMN sejalan dengan tujuan jangka panjang, menengah, dan jangka
pendek yang ingin dicapai oleh BUMN;
b. bahwa agar teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara optimal,
terukur, terarah dan memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG), maka pemanfaatan dan pengembangan teknologi
informasi di BUMN harus berdasarkan pada suatu sistem tata kelola,
termuat dalam sebuah master plan, dan dikembangkan secara
bersinergi sesama BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf btersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan
Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;7. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
Mengatur tentang definisi; Tata Kelola Teknologi Informasi; Master Plan TI; sinergi TI BUMN; Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
57 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat NO. 02, BN 2013/ NO 11; https://djsn.go.id/ : 344 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat