Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2013

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2013
Tanggal Berlaku
25 Januari 2013
Sumber
BN.2013/No.155, peraturan.go.id : 19 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 55 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Inspektorat Jenderal
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan