Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013

Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
BN.2013/No.498, peraturan.go.id : 5 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 32 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan