standar pelayanan publik - sop - pelayanan perizinan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Pelayanan ublik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 27 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2003; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2003; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2005; Perda KOta Surakarta No 4 Tahun2 008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang visi dan misi, standar pelayanan, standar operasional prosedur pelayanan, mekanisme pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
90 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 4 Tahun 2014
PERWALI Kota Bitung No. 36 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KOTA BITUNG KHUSUS DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN BAGI INSPEKTORAT DAN TUGAS LAPANGAN BAGI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - TATA CARA PEMBAYARAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu diatur tata cara pembayaran retribusi pelayanan kesehatan; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 'l'ahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun . 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 5 tahun 2008; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 8 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 59 Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
maka perlu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan
Kendaraan Dinas Milik Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf
a, perlu ditetapkan dengan Peraturan W alikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari l(orupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4389);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomer 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); ·�
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2967);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1609);
\
' 0 •
·- • 111
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil
Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pedoman Penilaian Barang Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim.ana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 91 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur
Sulawesi Selatan Nomor 91 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota. Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun
2012).
Menetapkan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
MEMUTUSKAN :
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :
�1. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. W alikota adalah Walikota Palopo.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Palopo.
4. Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang
berwenang dan berta.nggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik
Daerah dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Kepala DPPKAD Kota Palopo adalah pejabat pada Pemerintah Kota Palopo selaku
pembantu pengelola barang milik daerah.
6. Barang Milik Daerah Kota Palopo selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo
atau perolehan lainnya yang sah (hi.bah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan
sebagainya), termasuk di dalamnya adalah barang milik Daerah yang pengelolaannya
berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Yayasan Milik Daerah.
7. Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan barang milik Daerah dalam hal ini adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kota Palopo.
t .
,_
i 'I
8. Kuasa pengguna barang milik Daerah yang selanjutn.ya disebut kuasa pengguna adalah
kepala satuan kerja atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
9. Penyimpan barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan
mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pergudangan yang diangkat oleh
pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada pengelola
melalui atasan langsungnya.
10. Pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan
mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pemakaian yang diangkat oleh
Pengelola/Pembantu Pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung
jawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
11. Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutn.ya disebut barang SKPD adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Palopo atau perolehannya yang sah (hibah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan
Sebagainya), yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik
Daerah/Yayasan Milik Daerah.
12. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan
menertibkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna
dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
� 13. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak
lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau sebagai
penyertaan modal Pemerintah Daerah.
14. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
15. Kendaraan dinas daerah adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan
dinas operasional dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
16. Kendaraan perorangan dinas adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat
Negara.
17. Kendaraan dinas lapangan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan untuk menunjang
tugas pokok dan fungsi SKPD.
18. Kendaraan dinas operasional/jabatan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh
pimpinan DPRD dan pejabat struktural.
19. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutn.ya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil
� dilingkungan Pemerintah Kota Palopo.
20. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penilaian yang selektif didasarkan pada data/fakta
yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai barang milik daerah.
21. Lelang Umum adalah penjualan kendaraan dinas yang terbuka unyuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksankan dihadapan
pejabat lelang negara.
22. Lelang Terbatas adalah penjualan kendaraan dinas yang terbatas untuk pegawai negeri
sipil dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat dan
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksanakan
dihadapan pejabat lelang negara.
23. Menjelang pensiun adalah pegawai yang akan memasuki pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
24. Pemegang kendaraan dinas adalah pejabat atau staf yang menggunakan dan
bertanggungiawab terhadap kendaraan dinas operasional/jabatan yang dibuktikan dengan
Keputusan Walikota atau Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala SKPD.
/
'-'
25. Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja pegawai negeri sipil selama menjadi
pegawai yang dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil / Definitif.
26. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat,
Inspektorat, Badan, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah, Kecamatan
dan Kelurahan.
27. Harga Pasar adalah hasil taksasi dari Panitia Pelelangan dan Penjualan Kendaraan
Dinas/Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Palopo dan nilai jual kendaraan bermotor
yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS UMUM
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Pengaturan dalam peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah
dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas milik
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan pengaturan agar terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD
melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-unsur yang terkait
dalam pengelolaan BMD.
Bagian Kedua
AsasUmum
Pasal 3
(1) Penggunaan BMD oleh Pengguna dan Kuasa Pengguna dibatasi hanya untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Daerah/BUMD.
(2) Semua penerimaan yang berasal dari pemindatanganan BMD merupakan pendapatan,
penerimaan Daerah bukan pajak yang harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah.
BAB III
PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS
Pasal 4
r-.
, (1) Walikota menetapkan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri:
a. Kendaraan perorangan dinas;
b. Kendaraan dinas operasional jabatan;
c. Kendaraan dinas khusus/lapangan.
(3) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dipergunakan
oleh Walikota dan Wakil Walikota.
(4) Kendaraan dinas operasional jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dipergunakan oleh pejabat struktural dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
(5) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan (pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dipergunakan oleh pegawai yang melaksanakan pelayanan operasional
khusus/lapangan dan/atau pelayanan umum.
(2)
r-.
,,
\
BAB IV
PENJUALAN KENDARAAN DINAS
Bagi.an Kesatu
Ketentuan dan Syarat
Pasal 5
(1) Kendaraan perorangan clinas yang telah berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu)
unit kepada Walikota dan Wakil Walikota setelah masa jabatannya berakhir serta tidak
mengganggu kegiatan operasional.
(2) Walikota dan Wakil Walikota dapat membeli kendaraan clinas operasional yang digunakan
apabila sudah mempunyai masa tugas 5 (lima) tahun dan belum pemah membeli mobil
clinas sebelumnya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Kendaraan clinas operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf b yang
telah digunakan paling singkat 7 (tujuh) tahun lebih, dapat dijual.
(4) Kendaraan clinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf c
yang telah digunakan paling singkat 10 (sepuluh) tahun lebih, dapat dijual.
(5) Penjualan kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat
dilaksanakan apabila tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan
daerah dan/atau sudah ada kendaraan pengganti.
� (6) Setiap Pegawai mendapatkan kesempatan untuk membeli kendaraan clinas perorangan
dan kendaraan dinas operasional 1 (satu) kali kecuali telah melewati tenggang waktu 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 6
( 1) Penjualan kendaraan clinas dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Penjualan kendaraan dinas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah dan/atau tidak
dipergunakan untuk melayani kepentingan umum;
b. Kendaraan dinas yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan daerah dan/atau tidak dipergunakan untuk melayani kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
c. Penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan
cara:
1. Lelang umum;
2. Lelang terbatas; dan
3. Tanpa Lelang.
Pasal 7
(1) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota tanpa persetujuan DPRD.
(3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah nilai untuk sekali penjualan
yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Penilaian Dalam Rangka Penjualan
Pasal 8
( 1) Penilaian kendaraan clinas dalam rangka penjualan dilakukan oleh penilai internal dan
dapat melibatkan penilai ekstemal yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Penilaian kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai wajar.
(3) Hasil penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Pasal 9
(1) Pengguna kendaraan perorangan dinas sebagai pengguna kendaraan dinas mengajukan
surat permohonan.
(2) Walikota membentuk panitia penjualan kendaraan yang bertugas meneliti kondisi fisik dan
administrasi kendaraan bersangkutan dan aspek lainnya untuk kemudian dituangkan
dalam sebuah Berita Acara.
(3) Persyaratan administratifyang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Walikota dan Wakil Walikota;
b. Surat Pernyataan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas selama 10
(sepuluh) tahun terakhir;
c. Berita Acara Hasil Penelitian Panitia Penjualan Kendaraan:
1. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 7
(tujuh) tahun harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari harga pasaran;
2. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 8 (delapan) tahun atau lebih harga
jualnya 20% (dua puluh persen) dari harga pasaran.
(4) Walikota menetapkan Keputusan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Lampiran
Keputusannya, memuat antara lain :
a. nama dan jabatan pembeli;
b. data kendaraan;
c. biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir;
d. harga jual yang ditetapkan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas
Pasal 10
(1) Pengelola atas nama Walikota membuat Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Dinas
berdasarkan penetapan penjualan kendaraan perorangan dinas oleh Walikota.
(2) Apabila terdapat biaya pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terakhir terhadap kendaraan
tersebut, maka pembeli harus melunasinya sebelum Surat Perjanjian ditandatangani.
(3) Hasil penjualan disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.
�(4) Apabila pembayaran telah dilunasi, maka ditetapkan Keputusan Walikota tentang
pelepasan hak Pemerintah Daerah atas kendaraan perorangan dinas kepada pembeli dan
menghapuskannya dari daftar inventaris BMD.
(5) Pembeli dapat melakukan balik nama setelah keluarnya Keputusan Walikota tentang
Pelepasan Hak Pemerintah Daerah atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(6) Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kendaraan dimaksud tetap menjadi milik
Pemerintah Daerah.
(7) Bagan alur Tata Cara pemindahtanganan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan
dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
,,.
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih;
b. Ketua dan Wakil Ketua DPRD, yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Belum pemah membeli kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas
operasional khusus/lapangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
(2) Masa Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, diperhitungkan
berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung pada Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
(3) Masa bhakti sebagai ketua dan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, diperhitungkan berdasarkan tanggal pada keputusan Pengangkatan dan
Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Palopo.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pelelangan Umum
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal 14
(1) Pengelola mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang mengenai penjualan kendaraan dinas operasional yang telah dihapus, dilampiri
dengan:
a. Keputusan Penghapusan;
b. Keputusan Pembentukan Panitia Lelang;
c. Bukti Kepemilikan atas Barang;
d. Salinan pengumuman barang yang akan dijual mencakup :
1. Jenis / type;
2. Jumlah;
3. Tahun pembuatan/perolehan;
4. Kondisi/keadaan;
5. Harga penjualan yang ditetapkan Panitia Pelelangan.
(2) KPKL menetapkan hari dan tempat pelaksanaan lelang.
(3) Sebelum dilaksanakan penjualan terlebih dahulu Ketua Panitia Lelang wajib melakukan
pengumuman dalam media massa, media cetak dan papan pengumuman res.mi untuk
penerangan umum yang dapat diketahui oleh masyarakat luas / dunia usaha.
(4) Pelaksanaan lelang dilakukan melalui tahapan: proses penawaran, penetapan pemenang,
pembayaran/penyetoran ke Kas Umum Daerah, dan penyerahan fisik barang.
(5) Pembuatan risalah lelang ditandatangani oleh pelaksana penjualan/ pejabat lelang dengan
melampirkan Surat Tanda Setoran ke Kas Umum Daerah.
�(6) Panitia lelang melaporkan pelaksanaan penjualan/lelang kepada Pengelola dengan
dilampiri salinan risalah lelang.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pelelangan Terbatas
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal 15
(1) Panitia Penghapusan mengusulkan kepada Walikota untuk pelaksanaan penjualan
melalui Lelang Terbatas dan mengumpulkan seluruh dokumen terkait dengan kendaraan
yang akan dilelang.
(2) Walikota menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang Panitia Lelang Terbatas
dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait.
(3) Susunan Panitia Lelang Terbatas terdiri dari unsur Pembantu Pengelola dan SKPD terkait
lainnya.
(4) Keanggotaan Panitia Lelang Terbatas dapat mengikutsertakan unsur teknis atau tenaga
ahli dari instansi/lembaga lainnya yang terkait.
I '
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyat�an tetap berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Pontianak Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Raskin di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2013, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenko Kesra No. 57 Tahun 2012, Kepgub No. 74 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KOTA PONTIANAK TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 halaman, 12 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Nilai Jaminan Asuransi Kesehatan Pimpinan Dan Anggota DPRD Beserta Keluarganya, Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD , Dan Standar Harga/ Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMEBERHENTIAN SERTA MEKANISME KERJA KEPALA LINGKUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pelaksanaan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang secara administrasi dilaksanakan secara terpisah dengan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014
SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR.H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan motivasi kerja dan memacu kreatifitas serta produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe sebagai Badan Layanan Umum, dengan memberikan imbalan kerja/remunerasi yang proporsional berdasarkan penilaian prestasi kerja.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, hak dan kewajiban, remunerasi, proporsi insentif bagi pejabat pengelola dan kelompok jabatan tertentu, insentif khusus, proses indexing, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2012 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat