Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 4 Tahun 2014

TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pelaksanaan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang secara administrasi dilaksanakan secara terpisah dengan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
05 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2014
Tanggal Berlaku
05 Februari 2014
Sumber
BD No 4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan