Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perunjauan kembali terhadap tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, menyatakan bahwa Peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan umum;Perubahan Tarif Retribusi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di jalan baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) dimungkinkan meningkatnya pelayanan perbengkelan yang semakin berkembang perlu adanya pembinaan, pengendalian dan pengawasan bagi perbengkelan kendaraan bermotor; Berdasarkan pada huruf a agar setiap bengkel kendaraan bermotor memenuhi standarisasi guna tercapainya persyaratan teknis;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU no. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Proses Penerbitan Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 11 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2011 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pelaksanaan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khusus tarif Pajak Hiburan pada lapangan Golf dan Tarif Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan kondisi persaingan usaha regional.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.14 Tahun 2002; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab. Bintan No.5 Tahun 2008; Perda Kab. Bintan No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, dengan isi sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDAPATAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK REKLAME
3. DATA PENYELENGGARAAN REKLAME DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
4. TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF PAJAK REKLAME
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
6. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
7. TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
8. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KEDALUWARSA
9. TATA CARA PEMERIKSAAN
10. KETENTUAN PERLIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditujukan bagi instansi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mneingkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Telah terjadi perubahan nomenkaltur pada Organisasi Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat daerah sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, dimana fungsi penerimaan dan koordinator Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sula saat ini menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
UU No. 08 tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 tahun 2015; PERDA No. 4 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Diatur tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Pengganggaran, Pelaksana dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Khusus,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat