Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perunjauan kembali terhadap tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, menyatakan bahwa Peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan umum;Perubahan Tarif Retribusi;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|