Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Diatur tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Pengganggaran, Pelaksana dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Khusus,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat