Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut azas otonomi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha, dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dari/ atau belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pemungutan retribusi pertokoan di daerahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar
Grosir dan/ atau Pertokoan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; . Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Peninjauan Tarif; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Pengaturan Pajak Penerangan Jalan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008 ; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 Permendagri No. 15 tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan, yang meliputi: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuaan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak ; keberatan dan banding; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan
pembayaran pajak; bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD; bentuk,jenis dan isi formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak; tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO. 11, TLD NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Parkir.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam pembahasan dibahas mengenai nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pegenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan subyek pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, dan instentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007 Nomor 15, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndnagUndang Nomor 18 Tahun1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur pemungutan uang leges. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, tarif leges, bentuk dan nilai nominal leges, pemungutan uang leges, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannnya.
Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pengaturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dibidang pengendalian menara telekomunikasi, mengenai ketentuan pembangunan menara dan ketentuan perizinannya bertujuan agar kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaannya dapat secara maksimal mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat baik dari ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Untuk itu Pemerintah daerah dapat membentuk Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38Tahun 2007; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pendaftaran, Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran,Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perforasi/Legalisasi Media Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemungutan pendapatan daerah, maka diperlukan mengatur terkait mekanisme perforasi/legalisasi media pungutan pajak dan retribusi daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956;
UU Nomor 19 Tahun 1997;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 20 Tahun 1987;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
PP Nomor 51 Tahun 2016;
Kepmendagri Nomor 188.34-8699 Tahun 2016;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2012;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2012;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perforasi media pungutan pajak daerah, perforasi media pungutan retribusi daerah, pengajuan perforasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2013
Qanun NO. 11, LD.2013/No.11
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue dan untuk menyesuaikan penganggaran kebutuhan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah serta untuk menindaklanjuti beberapa kali perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulu, maka perlu ditetapkan suatu Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue
UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 1 Tahun 2005.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 1 TAHUN 2005
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan diterbitkankannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan,
biaya administrasi dokumen kependudukan dari biaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; ; -Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mencabut
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Bidang Perhubungan Darat
ABSTRAK:
Bahwa Tarif Retribusi bidang Perhubungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dipandang tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 Peraturan Daerah Nomor 04, Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 05 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 maka Tarif Retribusi dapat ditinjau paling lama 3 tahun setelah ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENHUB No. 117 Tahun 2018; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 05 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 06 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup penetapan tarif retribusi, golongan retribusi, besaran tarif retribusi, peninjauan tarif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Hiburan dan Pajak Hiburan;
bahwa dalam rangka pembinaan bidang penyelenggaraan hiburan
serta untuk menunjang dan mengintensifkan potensi-potensi daerah, perlu melakukan penyesuaian dengan situasi dan perkembangan
bidang kepariwisataan dewasa ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Hiburan dan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Dan Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat