Perda ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan, yang meliputi: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuaan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak ; keberatan dan banding; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat