PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Dengan diterbitkankannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan,
biaya administrasi dokumen kependudukan dari biaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; ; -Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini mencabut
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
- Mencabut
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- 3 Halaman
|