Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2012

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif;Besarnya Tarif;Peninjauan Tarif Retribusi;Keringanan Tarif Pelayanan;Wilayah Pungutan;Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Insentif Pemungutan;Sanksi administrasi;Kedaluwarsa Penagihan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
20 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2012
Tanggal Berlaku
23 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan