Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif;Besarnya Tarif;Peninjauan Tarif Retribusi;Keringanan Tarif Pelayanan;Wilayah Pungutan;Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Insentif Pemungutan;Sanksi administrasi;Kedaluwarsa Penagihan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat