Keputusan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Taun 2002 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang an Keputusan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2004 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, maka pelaksanaan tugas-gas Pendaftaran, Pendataan, Pemungutan, Penerimaan, Penyetoran serta Pembukuan dan Pelaporan terhadap Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tep» Jalan Umum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan perombangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Vomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri D&lam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Keputusan Bupati Pmalang Nomor 50 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2006.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORGANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No..14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Organg Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam WIlayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengaturan dan Pengowasan Jalan serta upoyo terwujudnyo tertib penyelenggaraan Lalu Lintas don Angkutan Jalan, diperlukan adanya Pengaturan don Pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagiamana dimoksud pada huruf a di otos. maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undong - undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan Pasal 4 Ayat ( 3 l- [Lernborcn Negara Tahun
1980 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara
Nomor3186);
2. Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalon Pasal 7 Ayat ( 1 ), (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Utara Pasal 11
Ayat ( 1 ). (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintohon Daerah {Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pasal 4 Ayat ( 4 J don Pasal 5 Ayat (4), (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); ·
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tP.ntnnn Anakutnn Jalan. llembaran Neaara Tahun
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 8, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana don Lalu Lintas Jalan, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan don Pengemudi, ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3530 );
Memperhatikan :
l . Hasil Pembahasan dengan Panitia Anggaran DPRD Luwu Utara pada tanggal 8 Februari 2006 tentang Pengawasan Jalan Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara akan disesuaikan dengan kondisi don daya dukung jalan.
2. Hasil koordinasi dengan Dinos Kimpraswil pada tanggal 23 Mei 2006 tentang Penetapan Daya dukung Jalan Lokal dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORANG YANG KEWAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KEJENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
l . Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan Dorat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap don perlengkapannya
2. Jalan Lokal (daerah) adalah jalan kelas Ill C yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan lbukota kecamatan atau lbukota Kecamatan dengan lbukota Kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan Dana APBD Tk. II
3. Jalan Kelas Ill C adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bermotor Lebar maksimum 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8.000 Kilogram
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan. terdiri dari
6. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengon dipungut boyoron
7. Mobil Penumpang odaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi sebonyak-banyoknyo 8 (delapon) tempot duduk tidak termosuk tempot duduk pengemudi
8. Mobil Bus adaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi lebih dori
8 {delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
9. Mobil Barang adalah setiap kendaroan bermotor selain dari Mobil
Penumpang don Mobil Bus
10. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari Mobil Bus Dan Mobil Barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus otau mengangkut barong khusus
11 . Angkutan odolah pemindohan borong don atau orang dari suatu tempat ketempot loin dengan menggunakan kendoraan
12. Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBBJ adalah beret maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaroan ditambah dengan muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar Dan tinggi kendaraan bermotor
14. Bera! Kosong Kendoroan adalah berot kendaraan tanpa muaton
15. Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah jumlah berat yang diperbolehkan pado surnbu belokong (rodo .belokong) pada soot memuot.
Pasal 2
Daftar jalan-jalan yang dipandang perlu Pengaturan don Pengawasan sebagaimana daftar terlampir don merupakan bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
Jenis Kendaroan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daeroh dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah :
1. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antora 2.800 Kg s/d 3.200
Kg muatan maksimum 4.� Kg
2. Truck Sedang dengan beret kosong kendaraan antaro 4.800 Kg s/d
5.800 Kg tan pa muatan ( dalam keadaan kosong J.
Pasal 4
Jenis Kendaroan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah tempat duduk maksimum 26 seat.
Pasal 5
Selain kendaraan vonq diatur sebagaimana tersebut dalam pasal 3 don
Pasal 6
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 2. secara teknis dipasang
Rambu-rambu Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 7
Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi
Jemma kecuali Kendaraan Dinos atau Pribadi.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinos Perhubungan Kabupaten Luwu Utara setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan don Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan ini mulai ber1aku pada tanggal ditetapkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005
aNGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN - PENETAPAN TARIF
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2005/No. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga
Bahan Bakar Minyak, maka Keputusan Bupati Banyumas
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penetapan Tarif Angkutan
Kota dan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu ditinjau
kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, periu
menetapkan kembali Tarif Angkutan Kota dan Perdesaan
Kabupaten Banyumas yang baru dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005; Keputusan Menten Perhubungan Nomor 35 T ahun 2003; Keputusan Gubernur Jawa T engah Nomor : 550 / 12 / 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penatapan Tarif Angkutan Kota dan desa, serta kewajiban pengusaha angkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2005.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2002 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 No.5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 8 ayat (2), Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi dan Tarif Progresif Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tingkat
penggunaan jasa parkir dan memberikan kepastian dalam
penarikan retribusi parkir perlu adanya perhitungan tarif
progresif parkir; bahwa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun
2022 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif
Progresif sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan pembangunan
di Kota Surakarta sehingga perlu diganti; bahwa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun
2022 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif
Progresif sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan pembangunan
di Kota Surakarta sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Lokasi Parkir Progresif, Pengaturan Tarif Progresif, Parkir Elektronik, Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerjasama Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pelayanan perparkiran guna mewujudkan ketertiban,
keamanan serta kelancaran lalu lintas di Daerah perlu
dilakukan kerjasama; bahwa dalam memberikan kepastian terhadap identitas
petugas parkir perlu adanya pengaturan terkait
penerbitan kartu tanda anggota dan seragam petugas
parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat
(2) dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Kerjasama Pengelolaan Parkir;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Pengelolaan Parkir, Petugas Parkir dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013 dicabut.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kendaraan Melintasi Jembatan Achmad Amins
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, serta guna meningkatkan kelancaran lalu lintas, perlu dilakukan pembatasan kendaraan yang melintas di Jembatan Achmad Amins. Berdasarkan penyampaian risalah rapat oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang pembahasan metode injeksi retakan pada pile cap P7 akibat longsoran pada jembatan Mahkota II nomor UM 0102-KKJT.02/138 tanggal 20 Mei 2021 dengan point Jembatan dapat dibuka hanya untuk melayani kendaraan ringan, sebelum adanya hasil evaluasi terhadap perbaikan jembatan, dan Surat Pengantar risalah rapat oleh Komisi Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Risalah Rapat Lanjutan Evaluasi Pembangunan IPA Kalhol Kap 250 l/dt Kota Samarinda terhadap Struktur Jembatan Mahkota No. UM0102- Bkja/425 tanggal 7 Oktober 2022 dengan point sebelum lalu lintas jembatan dioperasikan secara penuh kembali, perlu dilakukan evaluasi terhadap perilaku struktur jembatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kendaraan Melintasi Jembatan Achmad Amins.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda
ABSTRAK:
Guna meningkatkan ketertiban dan disiplin berlalu lintas oleh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Samarinda perlu adanya pengaturan mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. PM 11 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 03 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi KTL; Pelaksanaan; Kewajiban dan Larangan; Analisa dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 11 Tahun 2010 tentang Nama Nama Jalan di Kota Pagar Alam, perlu menetapkan Pedoman Pemberian Nama Jalan dalam Wilayah Kota Pagar Alam
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 8 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38. Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Ne geri No 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11 /PRT /M/2011; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman pemberian nama jalan di wilayah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jalan adalah prasarana transpartasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang peruntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lari, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian nama jalan dan perubahan nama jalan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Mencabut
- Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat