Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006

Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Organg Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam WIlayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORANG YANG KEWAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA KEJENTUAN UMUM Pasal 1 Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: l . Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan Dorat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap don perlengkapannya 2. Jalan Lokal (daerah) adalah jalan kelas Ill C yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan lbukota kecamatan atau lbukota Kecamatan dengan lbukota Kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan Dana APBD Tk. II 3. Jalan Kelas Ill C adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bermotor Lebar maksimum 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8.000 Kilogram 4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan. terdiri dari 6. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengon dipungut boyoron 7. Mobil Penumpang odaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi sebonyak-banyoknyo 8 (delapon) tempot duduk tidak termosuk tempot duduk pengemudi 8. Mobil Bus adaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi lebih dori 8 {delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi 9. Mobil Barang adalah setiap kendaroan bermotor selain dari Mobil Penumpang don Mobil Bus 10. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari Mobil Bus Dan Mobil Barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus otau mengangkut barong khusus 11 . Angkutan odolah pemindohan borong don atau orang dari suatu tempat ketempot loin dengan menggunakan kendoraan 12. Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBBJ adalah beret maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaroan ditambah dengan muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya 13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar Dan tinggi kendaraan bermotor 14. Bera! Kosong Kendoroan adalah berot kendaraan tanpa muaton 15. Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah jumlah berat yang diperbolehkan pado surnbu belokong (rodo .belokong) pada soot memuot. Pasal 2 Daftar jalan-jalan yang dipandang perlu Pengaturan don Pengawasan sebagaimana daftar terlampir don merupakan bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini. Pasal 3 Jenis Kendaroan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan Daeroh dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah : 1. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antora 2.800 Kg s/d 3.200 Kg muatan maksimum 4.� Kg 2. Truck Sedang dengan beret kosong kendaraan antaro 4.800 Kg s/d 5.800 Kg tan pa muatan ( dalam keadaan kosong J. Pasal 4 Jenis Kendaroan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah tempat duduk maksimum 26 seat. Pasal 5 Selain kendaraan vonq diatur sebagaimana tersebut dalam pasal 3 don Pasal 6 Jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 2. secara teknis dipasang Rambu-rambu Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal 7 Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Jemma kecuali Kendaraan Dinos atau Pribadi. Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinos Perhubungan Kabupaten Luwu Utara setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara. Pasal 9 Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan don Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Peraturan ini mulai ber1aku pada tanggal ditetapkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Organg Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam WIlayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
26 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2006
Tanggal Berlaku
26 Juni 2006
Sumber
BD.2006/No..14
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan