PERBUP Kab. Bantul No. 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin dan Alih Profesi Penambang Pasir di Kabupaten Bantul Tahun 2011
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 202 Tahun 2008
PETUNJUK UMUM OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT - KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 202, BD.2008/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK UMUM OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk membantu petani dan usaha kecil dan menengah dalam mengatasi keterbatasan kebutuhan modal dalam rangka peningkatan pendapatannya adalah dengan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (KUPEM).
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbu Ini mengatur mengenai Petunjuk Umum Operasional Penyelenggan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarkat (KUPEM) Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
4 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 34 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perindustrian Bupati Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa usaha industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan
usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor ; 07/M-IND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal di
lingkungan Departemen Perindustrian;
c. bahwa dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian RI. Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun1995;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 372/MPP/Kep/12/2001;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/DEP/III/2005;
Peraturan Menteri Perindustrian RI. Nomor : 41/M/-IND/PER/6/2008;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995.
Diantara Pasal 11 BAB IV dan Pasal 12 BAB V Peraturan Bupati Jembrana Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Perindustrian disisipkan 1 (satu) BAB baru, yakni BAB IV A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PERINDUSTRIAN BUPATI JEMBRANA
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2008
MINYAK TANAH - PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN TERTINGGI (HJET)
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2008/No.20 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan WIlayah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi Minyak tanah sesuai Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 541/1545/SJ Tanggal 6 Juni
2008 Perihal Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008 Tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah yang berlaku di Pangkalan Wilayah Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Purworejo;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemer i nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Per at ur an Guber nur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2007; Per at ur an Guber nur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008; Perat urai Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 23 Tahun 2000; Perat uran Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET), pemantauan dan pengawsan, penyelewengan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2008
a. bahwa usaha industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Petindustrian Republik Indonesia Nomor : 07/M-IND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis lndustri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal di
lingkungan Departemen Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun1995;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 372/MPP/Kep/12/2001;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 0l/M-IND/DEP/III/2005;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7 /1995;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
1. KETENTUAN UMUM;
2. IZIN USAHA INDUSTRI;
3. TATA CARA PEMBERIAN IUI, TDI DAN IZIN PERLUASAN;
4. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IUI, IZIN TDI, IZIN PERLUASAN;
5. INFORMASI INDUSTRI;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. PERINGATAN ,PEMBEKUAN, PENCABUTAN;
8. KETENTUAN PERALIHAN;
9. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2008
PERBUP Kab. Bantul No. 32 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Pembangunan Bidang Ekonomi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi yang
responsif, efektif dan efisien, perlu adanya koorsinasi dan
sinkronisasi program pembangunan; bahwa untuk ncapai hasil yang maksimal, perlu disusun
langkah-langkah untuk mencapai keselarasan, keharmonisan,
dan sinergi di antara stakeholders pembangunan di bidang
ekonomi; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Temanggung tentang Koordinasi Pembangunan Bidang
Ekonomi Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan yang harus
dipedomani untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program
pembangunan bidang ekonomi di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2006.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006
PETUNJUK - OPERASIONAL - KREDIT - USAHA - PEMBERDAYAAN - EKONOMI - MASYARAKAT - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2006/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Program Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM) Kabupaten Batang Hari, maka perlu adanya petunjuk operasional penyelenggaraan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) dilapangan; Berdasarkan Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/ 109 / DPRD Tanggal 6 April 2006 Perihal Persetujuan Selaku Avalis; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Operasional Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Jambi Nomor 369 Tahun 2002; Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/109/DPRD.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN KUPEM; PERENCANAAN DAN PERSIAPAN KUPEM; TATA LAKSANA PENGEMBALIAN KUPEM; KOORDINASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Dengan berlakunya Perbub ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk operasional Kredit usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat (KUPEM) Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Perwali No.13 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perwali No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.13 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.2 Tahun 2009 ttg Pasar
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022.
Materi pokok : Pemberdayaan Pasar Rakyat, Peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pasar rakyat, pembangunan fasilitas pasar rakyat atas biaya sendiri, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Mencabut : Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 13); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 74); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 33); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 57); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 51); dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 83).
Jumlah Halaman : 20 HLM; Lampiran : 24 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa perkembangan industri kreatif di
Kota Semarang menunjukkan adanya perubahan dan
inovasi di bidang ekonomi kreatif yang mampu
mendorong pelaku usaha kreatif untuk dapat
memasarkan produknya secara luas;
bahwa ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi
yang potensial dan strategis untuk dapat menopang
ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan
pembangunan daerah, mengembangkan inovasi,
kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan
ekonomi, dan memberikan kontribusi dalam
pembangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan
kerja di Kota Semarang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
ayat (3), Pasal 22 ayat (5), Pasal 25 ayat (2),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 33
ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3),
Pasal 44 ayat (3), Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pengembangan
Ekonomi Kreatif, perlu membentuk Peraturan
Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
yang meliputi
Pelindungan Usaha, Pengembangan Riset Ekonomi Kreatif, Sumber Pembiayaan Alternatif, Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual, Tata Cara Fasilitasi Pendaftaran, Koordinasi Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Tata Cara Pengembangan Kapasitas, Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat, Komite Ekonomi Kreatif, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat