Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan; Kriteria Penerima Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif; Model dan Jumlah Bantuan; Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial; Pendampingan; Pengelolaan Bantuan Sosial, Kewajiban dan Larangan Bagi Usaha Ekonomi Produktif; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat