Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan dinamika perkembangan sosial budaya masyarakat, maka dalam rangka lebih memberikan kepastian dan efektifitas pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam pemilihan Perbekel, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perbekel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; PerMenDagri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; PerMenDagri Nomor 81 Tahun 2015; Peraturan Mendagri Nomor 81 Tahun 2015; PerMenDagri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini terdiri II Pasal dan 1 perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perangkat Desa yang terdiri atas sekretariat desa, penggerak dan pelaksana teknis; larangan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Peningkatan Kapasiatas Aparatur Desa, Sanksi, Mutasi Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
15 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 SERI D 2017 / NOREG 7.4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Keanggotaan BPD, Mekanisme Pengisian Keanggotaan, Pemberhentian, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Keuangan, Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya, Musyawarah, Peraturan Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
- Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 1/2017 Seri D, No Reg Perda 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Bahwa dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan kondisi Pemerintah Desa
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Perda Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ten tang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP NO. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk penyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang pengangkatan kepala desa, pelantikan, serah terima jabatan, peningkatan kapasitas kepala desa, pemberhentian kepala desa, pemberhentian sementara, pakaian dinas dan atribut kepala desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT PEKON
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Pekon
1. Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Perangkat pekon
3. Pengangkatan perangkat pekon
4. Biaya pengisian perangkat pekon
5. Pemberhentian perangkat pekon
6. kekosongan jabatan
7. Unsur staff perangkat pekon
8. Ketentuan peralihan
9. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 19445, UU No. 9 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015
Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Larangan bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Pelatihan Perangkat Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4, TLD/No.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.43 Tahun 2015; Permendagri No.83 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, seleksi perangkat desa, unsur staf perangkat desa, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
19 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang baru dan lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
Peraturan ini mengatur tentang pemerintahan desa yang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
119 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat