kedudukan-keuangan-kepala-desa-perangkat
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
- 6 Halaman
|