Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan huruf a dan huruf I ayat (1) Pasal 13 diubah, dan huruf g ayat (1) Pasal 13 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7. Ketentuan Pasal 17 diubah; 8. Ketentuan Pasal 18 diubah; 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah; 11. Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah; 13. Setelah ayat (5) Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 14. Ketentuan Pasal 38 diubah; 15. Pasal 41 diubah; 16. Ketentuan Pasal 48 diubah; 17. Ketentuan Pasal 49 dihapus; 18. Ketentuan Pasal 50 diubah; 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah; 20. Ketentuan Pasal 52 diubah; 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah; 22. BAB XII dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LD NOMOR 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan