Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan huruf a dan huruf I ayat (1) Pasal 13 diubah, dan huruf g ayat (1) Pasal 13 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7. Ketentuan Pasal 17 diubah; 8. Ketentuan Pasal 18 diubah; 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah; 11. Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah; 13. Setelah ayat (5) Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 14. Ketentuan Pasal 38 diubah; 15. Pasal 41 diubah; 16. Ketentuan Pasal 48 diubah; 17. Ketentuan Pasal 49 dihapus; 18. Ketentuan Pasal 50 diubah; 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah; 20. Ketentuan Pasal 52 diubah; 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah; 22. BAB XII dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat