Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Malang Tahun 2022 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pekerja Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum, perlu disusun Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PermenpuPR No 28/PRT/M/2016:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
HSPK disusun dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
2. Harga Satuan Pokok Kegiatan:
Rincian HSPK terdiri dari:
a. Harga satuan biaya tenaga kerja, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
b. Harga satuan biaya bahan bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
c. Harga Satuan Biaya Peralatan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; dan
d. Harga satuan Jenis Pekerjaan Konstruksi, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Pengendalian dan Pengawasan:
Pengendalian terhadap pelaksanaan HSPK dalam rangka penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah; Pengawasan Terhadap pelaksanaan HSPK dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 83 TAHUN 2021
TENTANG PEMENUHAN SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH BAGI PEJABAT ADMINISTRASI TERTENTU
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya penutupan sementara
layanan sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah
sampai dengan kondisi memungkinkan sebagaimana
tertuang dalam pengumuman dari Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
85/D.3.3/02/2022 tertanggal 14 Februari 2022, maka
berimplikasi terhadap rencana pelaksanaan pemenuhan
kewajiban sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah bagi pejabat administrasi tertentu dilingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa ketentuan batas waktu kewajiban lulus Sertifikasi
paling lambat tanggal 1 April 2022 sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 83 Tahun 2021
tentang Pemenuhan Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan kebijakan dari Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Sertifikasi
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat
Administrasi Tertentu Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ; 7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 83 Tahun 2021
Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Sertifikasi
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat
Administrasi Tertentu Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; yaitu mengubah Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Walikota Kediri Nomor 83 Tahun 2021"(2) Pejabat Administrator yang telah menduduki Jabatan Administrator
sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini wajib lulus Sertifikasi paling
lambat tanggal 1 Juni 2022."
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
mengubah eraturan Walikota Kediri
Nomor 83 Tahun 2021
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya, maka
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini
beserta Peraturan turunannya; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
perlu di cabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawes; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasar 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20 18
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang
dan/atau Jasa di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Yang Menerapkan
Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2O09
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT PADA DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Provinsi Banten
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur.
UU No 5 Th 1960; UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2004; UU No 26 Th 2007; UU No 2 Th 2012; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 71 Th 2012 yg telah diubah dg Perpres No 148 Th 2015; Permendagri No 72 Th 2012; Per.Kep BPN No 5 Th 2012 yg telah diubah dg Permen Agraria No 22 Th 2015; Permenkeu No 13/PMK.02/2013 yg telah diubah dg Permenkeu No 10/PMK.02/2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pengadaan Tanah; 3. Pra Persiapan Pengadaan Tanah; 4. Persiapan Pengadaan Tanah; 5. Sumber Dana; 6. Pengadaan Tanah Skala Kecil; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; 9. Ketentuan Perlaihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
46 halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 11, BN.2018/No.764, jdih.lkpp.go.id : 41 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Katalog Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat