Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2018

Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil Di Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pengadaan Tanah; 3. Pra Persiapan Pengadaan Tanah; 4. Persiapan Pengadaan Tanah; 5. Sumber Dana; 6. Pengadaan Tanah Skala Kecil; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; 9. Ketentuan Perlaihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil Di Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2018
Tanggal Berlaku
19 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No. 11
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 2388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Provinsi Banten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan