Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018

Katalog Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Singkat
Peraturan LKPP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
BN.2018/No.764, jdih.lkpp.go.id : 41 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang
Halaman ini telah diakses 11953 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diubah dengan :
  1. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2020
Mencabut :
  1. Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing
  2. Perka LKPP No. 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan