Dengan dipindahkannya Ibu Kota Kabupaten Buton di Pasarwajo akibat pemekaran Kota Administratif Bau-Bau menjadi Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Objek Pajak; 7. Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran Pajak; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Keberatan dan banding; 11. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Pembatalan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa Penagihan; 14. Pemeriksaan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tingkat II Buton Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan
partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2006
APBD - Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan telah berakhirnya TA 2005, perlu dilakukan Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2005.
UU No. 64 Tahun 1959;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 104 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Kep Mendagri No. 29 Tahun 2002;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 2003;
PERDA Provinsi NTB No. 8 Tahun 2003;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2005;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2005;
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2006
RETRIBUSI - PELAYANAN - BIDANG KETENAGAKERJAAN - TANDA DAFTAR - INDUSTRI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Berdasarkan perkembangan perekonomian dewasa ini dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada sektor Ketenaga kerjaan, maka perlu merubah Perda Kab. Muaro Jambi No. 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Perda Kab. Muaro Jambi No. 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; Staatblad Nomor 467 Tahun 1925; UU Uap Tahun 1930; UU No.3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1984; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1985; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 328 Tahun 1986; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 416 Tahun 1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1995; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2006.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf d; Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 1, yaitu huruf o; Mengubah Ketentuan Bab VII Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3); Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (12); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (2); Mengubah Ketntuan Pasal 15 ayat (1).
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK:
Perkembangan perekonomian telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang dikelola oleh Pemda maupun Pihak swasta di wilayah Kota Jambi; Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar; Pengelolaan pasar selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah untuk itu perlu ada pengaturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pengelolaan Pasar.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN PASAR, yang meliputi; RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PASAR; STANDARISASI PASAR; KLASIFIKASI PASAR DAERAH; PERIZINAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006
PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - PENYAKIT - HEWAN - MENULAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular bagi hewan yang dibawa masuk dan keluar dari daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dilaksanakan pengawasan;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut diadakan pemeriksaan dan pengobatan terhadap hewan-hewan tersebut melalui pos chek point;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA No. 20 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pengelolaan dan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pertambangan bahan galian Golongan C merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka menunjang pembangunan baik dalam arti nasional maupun regional, sehingga perlu adanya upaya pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya seoptimal mungkin dapat terkendali dengan baik ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.11 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1980, PP No.79 Tahun 1992, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.75 Tahun 2001, PP No.16 Tahun 2004, Perda Singkawang No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelola Pertambangan, Pemberian Surat Ijin Pertambangan Daerah Dan Masa Berlakunya, Tata Cara Memperoleh SIPD, Objek dan Subjek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Kewajiban Pemegang SIPD, Wilayah Pertambangan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hubungan Pemegang Ijin Dengan Pemilik Hak Atas Tanah, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 6 Tahun 2006
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan HIV/AIDS dan IMS di Kabupaten Manokwari semakin meningkat dan memprihatinkan, maka perlu dibangun koordinasi, konsolidasi dan integrasi program dan mekanisme kerja dalam sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan, dan pemberian pengobatan/perawatan/dukungan;
c. bahwa kebijakan penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS dan IMS serta keluarganya secara keseluruhan dapat dilakukan sedemikian rupa untuk meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, maka perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
25. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 5/KEP/MENKO KESRA / II / 1995 tentang Program Nasional Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia;
26. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/MENKO KESRA / VI / 1996 tentang Pedoman Nasional Penyelenggaraan komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia.
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.4 Seri C 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat