Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelola Pertambangan, Pemberian Surat Ijin Pertambangan Daerah Dan Masa Berlakunya, Tata Cara Memperoleh SIPD, Objek dan Subjek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Kewajiban Pemegang SIPD, Wilayah Pertambangan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hubungan Pemegang Ijin Dengan Pemilik Hak Atas Tanah, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat