Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006

Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelola Pertambangan, Pemberian Surat Ijin Pertambangan Daerah Dan Masa Berlakunya, Tata Cara Memperoleh SIPD, Objek dan Subjek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Kewajiban Pemegang SIPD, Wilayah Pertambangan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hubungan Pemegang Ijin Dengan Pemilik Hak Atas Tanah, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
19 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan