Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2O13 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-3595 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20rc Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan di wilayah Kota Yogyakarta, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Walikota Nomor 140 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
Peraturan Walikota ini bertujuan memberikan pedoman tata cara pengajuan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan. Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
(1) Penapisan dilakukan untuk menentukan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh Pemrakarsa sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.
(2) Pemrakarsa melakukan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi ringkasan informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) SKPD menelaah penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menentukan dokumen lingkungan hidup berpedoman pada:
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
b. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen
UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Jangka waktu penentuan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penapisan. Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor 188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 9).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Magelang No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
Mencabut :
PERDA Kab. Magelang No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 perlu dicabut karena sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2010;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 17)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah
daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah
melalui tanggungjawab sosial para pengusaha kepada
masyarakat;
b. bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial perusahaan bersama pemerintah
daerah dalam pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial
Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor 05/MBU/2007 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17
Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25
Tahun 20 12,
Terdiri dari 18 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Penghargaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
mengatur mengenai Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi Lingkungan
Hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan clan berwawasan lingkungan, serta
mengatasi berbagai permasalahan Lingkungan Hidup
sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa
alam lainnya di Kabupaten Karanganyar yang
berpotensi menimbulkan pencemaran dan'/ a tau
kerusakan lingkungan; bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
bagi sctiap jcnis uaaha dan/ atau kegiatan agar
penyelenggaraan perlindungan pengelolaan Lingkungan
Hidup dilaksanakan secara bijaksana untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan sehingga
mem berikan perlindungan dan pengendalian terhadap
pemanfaatan sumber daya alam di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Perencanaan
Bab IV Pemanfaatan
Bab V Pengendalian
Bab VI Pemeliharaan
Bab VII Keanekaragaman Hayati
Bab VIII Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca
Bab IX Kerja Sama Daerah
Bab X Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Bab XI Pengelolaan Limbah
Bab XII Persampahan
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis, perlindungan terhadap pelestarian hewan, menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal maka diperlukan peran Pemerintah Daerah;
b. bahwa lalu lintas hewan dan/atau produk hewan keluar masuk ke Provinsi Banten setiap tahun semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan penataan secara berkelanjutan menuju pencapaian ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan kewajiban; 3. Jenis hewan dan produk hewan yang keluar masuk daerah; 4. izin lalu lintas hewan dan produk hewan; 5. Prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan; 6. Pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan; 7. Pengawasan lalu lintas hewan dan/atau produk hewan; 8. Penangkapan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti; 9. Partisipasi masyarakat; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten No. 43 Tahun 2002
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang tata cara pengembangan peternakan.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA CIREBON DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cirebon dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cirebon Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
33 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi berbagai
permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan
manusia dan peristiwa alam yang mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup yang pada akhimya mengancam kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, terpadu, dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; b. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai
bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mer .. ailiki tugas dan wewenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, terpeliharanya
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, memberikan
perlindungan kepada setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, menuntut tanggung
jawab, keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah dan
anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya, serta dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 197 4
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 167 tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3888) Sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi UU (LNRI
Tahun 2004 No. 86 tambahan LNRI No. 4412);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4851); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059); 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5562);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3596);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun "-1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982); 1 9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi
Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4068);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4153); 21.
22 .
82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Peraturan Pemerintah Nomor
1
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120-:-Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 531 7); -,
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617); 30. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Rencana
Aksi Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaea
Nasional;
31. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
LingkunganHidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
3 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 6
Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan;
33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan
Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 34. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran
Air;
35. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 932);
36. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 990);
3 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di
Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2013 ten tang Audit Lingkungan Hid up (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 373);
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 4 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor
421);
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815);
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2014 tentang "Kerugian Lingkungan Hidup, Akibat
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1726);
42. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 533); 43. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor
102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/ 12/2016 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau
Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
46. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
4 7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 56
Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas
Lingkungan;
48. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111
Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta
Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III
KEBIJAKAN BAB IV
PERENCANAAN BAB V
PEMANFAATAN BAB VI
PENGENDALIAN BAB VII
PEMELIHARAAN BAB VIII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAB IX
SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAB XI PENGAWASAN BAB XII
PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIV
KERJASAMA DAERAH BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XVI
KETENTUAN PIDANA BAB XVII
PEMBIAYAAN BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
56 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat