Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 9).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan