bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
dalam sub urusan jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewenangan daerah dalam pengaturan jasa konstruksi, pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi daerah, usaha jasa konstruksi, layanan perizinan, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan dan registrasi pengalaman usaha, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 178 (seratus tujuh puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar dan Penguatan Pendidikan Karakter; Wajib Belajar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi dan Sertifikasi; Pendanaan Pendidikan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan/Program Pendidikan; PPDB; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten Wonogiri berperan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih secara berkeadilan dan merata sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat dan guna meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri, maka peranan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan; bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonogiri, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Nama dan Jangka Waktu Berdiri, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Tugas Pokok, Permodalan, Organ Perumda Air Minum Giri Tirta Sari, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Asosiasi, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat
perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan
terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik
dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara
pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan i perencanaan, persiapan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan yang se suai dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH ;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH ;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN ;
BAB VI
FASILITASI DAN EVALUASI ;
BAB VII
KONSULTASI ;
BAB VIII
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH ;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI ;
BAB X
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH,
DAN PERATURAN DAERAH ;
BAB XI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA ;
BAB XII
PARTISIPASI MASYARAKAT ;
BAB XIII
PEMBIAYAAN ;
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 91 Tahun 2010, Perda No 2 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dalam dua pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10/jdih.baliprov.go.id/47hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi yaitu berkualitas dan berintegritas bermutu, profesional dan bermoral serta memiliki jati diri yang kokoh yang dikembangkan berdasarkan nilai kearifan lokal krama Bali dalam bentuk Jana Kertih,penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mewujudkan Tenaga Kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi, memperluas akses kesempatan kerja dalam dan luar negeri, pelindungan jaminan sosial tenaga kerja, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta pengupahan yang selaras dengan kearifan lokal Bali, dan untuk memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi
Pasal 18 hayat (6) UUDNRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, arah kebijakan, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan dan pengupahan, larangan, peran masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
bagian isi sebanyak 41 halaman, bagian penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyrakat adil dan makmur, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera lahir batin perlu pembangunan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang lebih baik, maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 1994, PP No. 54 Tahun 2007, PermenSos No.1 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Ketahanan Keluarga, Peran Serta Masyarakat, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 108 Tahun 2007;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 84/PMK.07/2008;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 33 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008 ) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2009;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2013;
Perda Kab. Probolinggo No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 15 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 16 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 17 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 2 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 12 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 2 Tahun 2018;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya
pemenuhan hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan, Pemerintah Daerah menyediakan
pelayanan kepada masyarakat di bidang farmasi dan
sarana kesehatan, dengan mendirikan Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor
15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, dan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika, namun sejalan dengan perkembangan
keadaan dan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perudahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Graha Husada Medika; Operasional Perumda Graha Husada Medika; Pelaporan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Graha Husada Medika; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Graha Husada MEdika; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Graha Husada Medika; Kepailitan Perumda Graha Husada Medika;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 37. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Malang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1);
pearturan ini mengatur mengenai penetapan APBD tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota Malang. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah
dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah; dan
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat