pearturan ini mengatur mengenai penetapan APBD tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota Malang. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan; 7. Lampiran VII Daftar piutang daerah; dan 8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat