ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencapai sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi yaitu berkualitas dan berintegritas bermutu, profesional dan bermoral serta memiliki jati diri yang kokoh yang dikembangkan berdasarkan nilai kearifan lokal krama Bali dalam bentuk Jana Kertih,penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mewujudkan Tenaga Kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi, memperluas akses kesempatan kerja dalam dan luar negeri, pelindungan jaminan sosial tenaga kerja, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta pengupahan yang selaras dengan kearifan lokal Bali, dan untuk memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi
- Pasal 18 hayat (6) UUDNRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, arah kebijakan, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan dan pengupahan, larangan, peran masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|