BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN ; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH ; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH ; BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN ; BAB VI FASILITASI DAN EVALUASI ; BAB VII KONSULTASI ; BAB VIII NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH ; BAB IX PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI ; BAB X PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH ; BAB XI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA ; BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT ; BAB XIII PEMBIAYAAN ; BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN ; BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat