Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN ; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH ; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH ; BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN ; BAB VI FASILITASI DAN EVALUASI ; BAB VII KONSULTASI ; BAB VIII NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH ; BAB IX PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI ; BAB X PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH ; BAB XI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA ; BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT ; BAB XIII PEMBIAYAAN ; BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN ; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LD.2019/10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1072 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan