Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengefektifkan pengelolaan Pendapatan baik pajak, retribusi dan pendapatan lainnya maka perlu menata susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: . Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undanag Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007
IZIN - PENGELOLAAN - PENGUSAHAAN - SARANG BURUNG WALET
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian, pengawasan lingkungan dan kelestarian sarang burung walet serta untuk tetap menjaga keindahan kota, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan dan
pengusahaan Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
Pada saat diundangkannya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setiap orang atau badan yang telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebelum Perda ini diundangkan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarif biaya pengganti tanda uji berkala
dan biaya pengganti buku uji berkala sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan
Bermotor sudah tidak sesuai dengan kondisi harga saat
ini, sehingga perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18
Tahun 2002 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Ketentuan BAB I Pasal 1 Angka 2 diubah serta diantara Angka 2 dan Angka 3 disisipkan 1 (satu) angka yaitu Angka 2 a, Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2007
PENCEGAHAN - DAN - PENANGGULANGAN - BAHAYA - KEBAKARAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk menghindari kerugian material dan inmaterial dari bahaya kebakaran, maka harus dilengkapi dengan sarana dan alat alat pemadam kebakaran, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran merupakan persyaratan keselamatan bangunan gedung
UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Purwakarta No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Purwakarta No. 08 Tahun 2004; Perda Kab. Purwakarta No. 12 Tahun 2004; Perda Kab. Purwakarta; Perda Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Proteksi Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan; Pemeriksaan dan Perizinan; Kewenangan Penanggulangan Kebakaran; Pembinaan; Pelarangan Melakukan Perbuatan yang Diperkirakan Akan Menimbulkan Kebakaran; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perjalanan Wisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi izin usaha
Perjalanan Wisata dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK:
a. ba hwa dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa, intensifikasi pendapatan asli daerah, serta adanya
perubahan nomenklatur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan
/Pesanggrahan/Villa milik dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat