Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Ketentuan BAB I Pasal 1 Angka 2 diubah serta diantara Angka 2 dan Angka 3 disisipkan 1 (satu) angka yaitu Angka 2 a, Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 September 2007
Tanggal Pengundangan
19 September 2007
Tanggal Berlaku
19 September 2007
Sumber
LD.2007/No. 10
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan