Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2010 ttg Program Prmbangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perbup tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Perpres No. 5 Tahun 2010, Inpres No. 1 Tahun 2010, Inpres No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Permen No. 53 Tahun 2011, Perda lebong No. 13 Tahun 2010, Perda Lebong No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015. Dimuat Ketentuan umum, RAD MDGs, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan;
6. Hak dan Kewiban Penduduk;
7. Tenaga Kependidikan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan;
9. Pengelolaan Pendidikan;
10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah;
11. Kewajiban Pemerintah Daerah;
12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan;
14. Pengelolaan Pendidikan;
15. Kurikulum;
16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
17. Bahasa Pengantar;
18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
23. Penjaminan Mutu;
24. Peran Serta Masyarakat;
25. Kerjasama;
26. Pengawasan dan Pengendalian;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Sanksi Administratif;
29. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
95 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membahas dan menyikapi
berbagai dampak dari kebijakan pembangunan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Banjarmasin, serta untuk mengantisipasi berbagai
dampak dari isu nasional maupun daerah dirasa
perlu dilakukan koordinasi, kerjasama, serta
keterpaduan dari berbagai unsur Lembaga terkait
sesuai dengan aturan yang berlaku;
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas dan fungsi serta adanya
keterpaduan kerja dilingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin, dipandang perlu merubah Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 06 Tahun 2013
tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan
dan Vertikal di Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3
Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi merupakan kebutuhan dasar manusia dalam mendukung berbagai aktifitas, sehingga dalam penyelenggaraan transportasi perlu adanya sarana transportasi berupa kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat; b. bahwa sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan Daerah, mengakibatkan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi berupa kendaraan bermotor umum yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pengaturan terhadap penyelenggaran angkutan di jalan dengan kendaraan bermotor umum; c. bahwa penyelenggaran angkutan dengan kendaraan umum di Kabupaten Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi, namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2014/No.100; jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Kahulungaya Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya menjadi Kelurahan Wasaga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wasaga terdiri atas Lingkungan Wasaga I, Lingkungan Wasaga II, Lingkungan Wasaga III, dan Lingkungan Wasaga IV. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wasaga berkedudukan di Lingkungan Wasaga II. Kelurahan Wasaga mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Kancinaa dan Desa Winning; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Wakoko; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 38 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2010, UU No. 69 Tahun 2010, UU No. 91 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini berisi 9 pasal perubahan atas materi yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010, yaitu tarif pajak hotel, rumah kost, restoran, jasa boga/catering, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sertan pasir, tarif PBB, NJOP dan penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
- Merubah Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010;
- Pajak Pengambilan dan Pemanfatan Air Bawah Tanah diberlakukan tanggal 1 Januari 2011;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2011;
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peruban Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Hutang Rakyat
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3, TLD No. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; penganggaran; pengelolaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; penerimaan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat