Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat