Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2014

Peruban Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Hutang Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Peruban Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Hutang Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan