Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah selama 5 (lima) tahun kedepan dapat mencapai sasaran yang diinginkan, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010.
UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 7 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2008
Retribusi - Izin Usaha - di Bidang Industri - Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Batang Hari o. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan, bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi; Dengan telah ditetapkannya Kepmendagi No. 172 Tahun 2007 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Batang Hari dan No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan, maka Perda Kabupaten Batang Hari no. 35 Tahun 2001 perlu dicabut.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU N. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Perda Kab. Batang Hari No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2008
a. bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Hiburan yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah.
b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dengan berkembangnya perekonomian daerah di sektor
perdagangan dan beraneka ragamnya fungsi dan sifat Pasar, maka perlu
meninjau dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 21 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
Undang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintan Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang professional, dipandang perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan pilar transparansi, akuntabiltas, dan partisipatif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
130 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di
Kabupaten Banyumas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas Dan Susunan Organisasi; Tatakerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2008/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Pt Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk PT Jasa Sarana sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan untuk menjalankan usaha secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana untuk pemenuhan modal disetor pada PT Jasa Sarana; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 13 Tahun 2008
organisasi dan Tata kerja Kacamatan Dan kelurahan Kabupaten takalar
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi dan Tata kerja Kacamatan Dan kelurahan Kabupaten takalar
ABSTRAK:
a. bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun ·2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Takalar dalam
rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
"a', perlu membentuk Peraturan Daerah tentang brganisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Takalar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. _Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan alas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organlsasl Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerlntah Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah kabupaten takalar tahun 2008 nomor 08, tambahan lembaran daerah kabupaten takalar nomor 01).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KECAMATAN
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI
BAB V : KELURAHAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
peraturan daerah kabupaten takalar nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kacamatan dan kelurahan kebupaten takalar (lembaran daerah kabupaten takalar tahun 2003 nomor 17); dan ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat