Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah selama 5 (lima) tahun kedepan dapat mencapai sasaran yang diinginkan, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010.
- UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 7 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
- 5 Halaman.
|