PERATURAN DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di
Kabupaten Banyumas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten
Banyumas;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas Dan Susunan Organisasi; Tatakerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
- 11
|