Retribusi - Izin Usaha - di Bidang Industri - Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- Perda Kabupaten Batang Hari o. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan, bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi; Dengan telah ditetapkannya Kepmendagi No. 172 Tahun 2007 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Batang Hari dan No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan, maka Perda Kabupaten Batang Hari no. 35 Tahun 2001 perlu dicabut.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU N. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
- Perda Kab. Batang Hari No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|