Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan, dapat memakai kekayaan daerah;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, pelayanan pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan retribusi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah antara lain hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Acara Pungutan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, Golongan, Besaran Tarif serta tata cara penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa guru dapat diberikan tugas tarnbahan sebagai kepala sekoiah untuk memimpin dan mengeiola pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa daiam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan karir guru di lingkungan pandidikan dasar dan menenqah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentanq Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendldikan Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nemer 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mana hanya Guru yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
kebijakan Otonomi Daerah yang seluas – luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri serta pelayanan disegala lapangan kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk organisasi perangkat daerah guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupatan Boven Digoel, maka dipandang perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang- undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemanfaatan Kekayaan Daerah Dalam Bentuk Pungutan
Retribusi Jasa Usaha Merupakan Salah Satu Upaya Bagi Pemerintah
Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Disamping
Sebagai Upaya Untuk Pembiayaan Objek Pungutan Itu Sendiri;
B. Bahwa Pengaturan Dan Pengelolaan Retribusi Kekayaan Daerah
Selama Ini Masih Mengacu Pada Beberapa Peraturan Daerah
Maupun Aturan Pelaksanaan Di Bawahnya, Sehingga Dipandang
Perlu Untuk Menghimpunnya Dalam Satu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : PENGURANGAN, KERINGANAN,
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI : PENYIDIKAN;
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2007
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Ri No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2002 tentang kerjasama antar Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Kerjasama Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA DESA, yang meliputi; RUANG LINGKUP; BENTUK KERJASAMA; BIDANG KERJASAMA; TATA CARA KERJASAMA; BADAN KERJASAMA; PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA; BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PERAN BADAN PERWAKAILAN DESA DALAM KERJASAMA ANTAR DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang kerjasama antar desa, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati
Muaro Jambi.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGABUNGAN EKS-DUSUN PURWOKENCONO MENJADI DUSUN DALAM DESA BANJAR AGUNG KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kelancaran pengelolaan keuangan dan anggaran desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Snjai Tahun 2000 Nomor 14) perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
(1) Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
(2) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa paling lambat satu bulan setelah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-12/MK-10/2005 Tanggal 29 September 2005 tentang Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga, perlu menetapkan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1987; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Padal Pasal 1 hurug g dan h, Pasal 2 ayat (2 dan 3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2004.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat