Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka mewujudkan pemberian honorarium yang
wajar dan proporsional kepada Tim Pengawas, Tim Teknis,
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek Tahun Anggaran 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek Tahun Anggaran 2015; yaitu lmpiran honorarium tim pengawas, honorarium pengelolaan barang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
Jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUAPTI LAMPUNG BARAT NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN, PANITIA PENGADAAN DAN BIAYA PENGELUARAN LAIN-LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi kinerja pejabat fungsional
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan sebagai
upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat serta dalam upaya menunjang kelancaran
tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, maka terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai
tenaga fungsional perlu diberikan tunjangan tambahan
penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah Nommor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
: Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Tertentu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Ketentuan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini diberlakukan, maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi
Pejabat Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan regulasi untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau;
- bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03B Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau perlu direvisi sehingga dalam pelaksanaan pencairan tunjangan
perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada di atas, perlu menetapkan Paraturan Bupati Lamandau tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Besaran tunjangan perumahan
- Pendanaan dan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap Yang Diberikan Honor Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 40 Tahun 2015
SISTEM - INSENTIF JASA LAYANAN RSUD - OKU TIMUR KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Insentif Jasa Layanan RSUD OKU Timur Kab OKU timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian
Kesehatan
antara lain mengatur penggunaan pendapatan BLU Rumah Sakit
secara langsung untuk membiayai pengeluaran rumah sakit dengan proporsi
biaya pegawai paling
besar 44% dan biaya operasional serta biaya investasi
paling kecil 56%. Biaya pegawai
tersebut berupa komponen remunerasi yang
meliputi antara lain insentif
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
c.
antara lain dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat
diberikan remunerasi berupa insentif sesu-.,\ dengan tingkat tanggungjawab dan
tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Pengaturan iebih lanjut mengenai
pemberian insentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usulan pemimpin
BLUD
Dasar Hukum dalam peraturan iniadalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004; UU NO 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 ; sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015;P No 23 Tahun 2005;Permendagri No 10 Tahun 2006;Permendagri No 61 Tahun 2007;Permenkes No 12 Tahun 2013;Kepbup No 70 Tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini antara laian ;Azas ,Hak dan Kewajiban , Sumber Pembiayaan , Kelompok penerima dan Insentif Jasa layanan ,Komponen Jasa pelayanan dalam tarif RS,Distribusi Intensif dan cara pembayaran insentif,indenxing dan format indexing,Kreterian Penilaian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upah Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan semangat kerja serta pengabdian Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap, dipandang perlu menyesuaikan upah Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Upah Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN UPAH PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP; 3. TATACARA PEMBAYARAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 44 Tahun 2014 tentang Upah Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli (Berita Daerah Ka bu paten Bangli Tahun 2014 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perubahan/Penambahan Tambahan Penghasilan pada Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi Dokter Spesialis yang tercantum pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016 Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau, ada kenaikan tambahan penghasilan bagi Dokter Spesialis;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perpres No.52 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.2 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran III, Lampiran V, dan Lampiran VII ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi
terhadap Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 44 Tahun
2014 tentang Remunerasi Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Hj.
Anna Lasmanah Banjarnegara dan
dalam rangka memberikan motivasi
kerja yang diikuti dengan
peningkatan kesejahteraan bagi
karyawan pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah
Banjarnegara, sehingga Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 44
Tahun 2014 tentang Remunerasi
Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Remunerasi Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah
Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2008; Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 44 Tahun 2014.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Rumunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan bagi hasil pajak daerah dan retribsui daerah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Pemerintah Desa dalam penyelengaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
13.Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 30).
Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 diberikan Pemerintab Desa se Kabupaten Lamongan.
Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, dipergunakan untuk :
a. kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. belanja operasional pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat