UPAH-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-DAN-GURU-TIDAK-TETAP
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, LD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upah Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan semangat kerja serta pengabdian Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap, dipandang perlu menyesuaikan upah Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Upah Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN UPAH PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP; 3. TATACARA PEMBAYARAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 44 Tahun 2014 tentang Upah Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli (Berita Daerah Ka bu paten Bangli Tahun 2014 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- -
- 4
|