Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 39 Tahun 2015

petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan bagi hasil pajak daerah dan retribsui daerah kabupaten lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 diberikan Pemerintab Desa se Kabupaten Lamongan. Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, dipergunakan untuk : a. kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah; b. penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; c. belanja operasional pemerintahan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan bagi hasil pajak daerah dan retribsui daerah kabupaten lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan