Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 diberikan Pemerintab Desa se Kabupaten Lamongan. Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, dipergunakan untuk : a. kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah; b. penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; c. belanja operasional pemerintahan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat