Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6Tahun 2015 tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2015,maka perlu mengatur Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor No 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor Tahun 2015
Peraturan bupati ini mengatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 67 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Kepmendagri No.170 Tahun 1997, Kepmendagri No.172 Tahun 1997, Kepmendagri No.173 Tahun 1997, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan Penetapan Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Kadaluwarsa Penagihan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 11 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 41 Tahun 2015
PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 378
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya;
b. Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu penyediaan cadangan pangan pokok Pemerintah Kabupaten Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 1996
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 68 Tahun 2002
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Perpres No. 83 Tahun 2006
9. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Pasal 7 :
Mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok Daerah diatur dalam perjanjian kerjasama antara Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur dengan pihak penyedia barang/jasa atau dapat dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Ketahanan Pangan dengan ketentuan :
a. Kualitas pangan pokok yang disediakan sebagau cadangan pangan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Harga satuan yang dikenakan dalam penyediaan cadangan pangan pokok disesuaikan dengan harga pembelian oleh Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau disesuaikan dengan harga barang tersebut berdasarkan hasil survey pada saat itu; dan
c. Penyediaan cadangan pangan harus sampai di gudang pangan Pemerintah Kabupaten Kaur di Pondok Pusaka.
Pasal 9 :
(1) Penyaluran cadangan pangan pokok Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai kelompok sasaran dari Gudang Pemerintah Kabupaten sampai dengan Kantor Desa/Lumbung Desa/Kelurahan.
(2) Biaya penyaluran cadangan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Mencabut :
1) Perbup Kaur No. 45 Tahun 2012
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Barang dan Jasa TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2019; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 54 Ytahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup standar harga barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa serta keseragaman dalam berpakaian dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri perlu diatur dan disusun pedoman tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
09 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2008 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN CANGGUAN, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR INDUSTRI, TANDA DAFTAR GUDANG, SURAT IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Industri Untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menjadi kewenangan Pemerintai
Kabupaten dilimpaikan kepada Kecamata,n;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasiar Kewenangan
Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha
Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar
Industri, Tanda Da-ftar Gudang, Surat lzin Usaha
Industri Untuk Usala Mikro dan Kecil dali Bupati
kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Da-ftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (kmba,ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Irmbarar Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2006 Nomor 59, Tambahal Lembarar Negara
Republik Indonesia 4630) sebagaimara telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O11 tentang
Perubahan Atas Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik tndonesia Talun 20ll Nomor 78, Tambahan
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia :J23f]t:
U-ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Usaha Kecil darl Menengah lk-Ua.an -lvegari
Republik Indonesia Tahun 20OA Nomor 93, tamU"-fr""
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o38);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOq Nomor 13O,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undalg Nomor 3 Talun 2014 te4tang
Perindustrian (Lembamn Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan kmbamrl Negara
Republik lndonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 7 Talun 2014 tentang
Perdaganga,n (kmbaran Nega,ra Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5512);
9. Undang-Undang Nonlor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lrmbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daeral (Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan
Lemba-ran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Talun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2OO5 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2005 Nomor 15O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taiun 2OO7 tenta]:lg
Pembagian Urusan Pemerintahan antar pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negam Repubtik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, famLahan
Lembaran Negara Republik hdonesia Nomor 4737);
13. Peraturan presiden Nomor 9g Tahun 2014 tentang Perizillarl untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembarai
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 222);
14. Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan
Nomor 590/Mpp/KEp/219/ t999 tentang KetintJan dan Tata Cara pemberian lzin Usaha eerdigargan;
15. Keputusan Menteri perindustrian dan perdasanpan
Nomor 59 t/ Mpp /KEp / ztg / tgSS r.nir
BAB II
ASAS, PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN JENIS PERIZINAN
BAB III
PENDELEGASTAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 41 TAHUN 20 15
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak
Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.12 Tahun
2011; UU No.2 Tahun 2015; UU No.9 Tahun 2015; PERPU No.2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak
biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana yang
tidak dapat diperkirakan sebelumnya termasuk untuk pengembalian atas
kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama NO. 41, BN.2015/NO.1041,Peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Arab Saudi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat