Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2015/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewanperwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong telah diatur dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tabalong; bahwa belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong dan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja, maka Peraturan Bupati Tabalong Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewanperwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 66 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Barito Kuala No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Peraturan Bupati Barito Kuala No. 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan dalam hal Pemerintah
Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan; bahwa memperhatikan Surat Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 170/151/DPRD tanggal 21 Desember 2015 perihal Mohon Penetapan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 63 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2015/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaanya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu dilakukan penyempurnaan terhadap besaran tambahan penghasilan
yang layak dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentanng Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 63 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Bagi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan bahwa Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, , UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Tunjangan Khusus Satpol PP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelengkapan Profesi bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan akuntabel, maka diperlukan adanya Aparatur Pengawas yang profesional;
b. bahwa guna memperlancar pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan juga memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan kinerja Aparatur Pengawas;
c. bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sampang, maka dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sampang;
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang;
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran;
Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut :
a. Auditor dan Pemeriksa yang mendapatkan tugas melakukan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik Pengawasan Reguler yang telah ditetapkan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sampang maupun Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) berdasarkan pengaduan Masyarakat atau Sumber Lain, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.
b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki tugas memperlancar proses pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah mulai dari Perencanaan sampai dengan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan serta Gelar Pengawasan, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 62 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai
tanggung jawabnya, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu
diberikan tambahan penghasilan;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai negeri
Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Tertentu di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan sehingga perlu diubah dan
disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Semarang
tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pemberian Dan Kriteria Penilaian Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan, Kriteria Penilaian, Penilaian Dan Pemberian TPP, Pelaporan, Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 61 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, TUnjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Batang
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2015/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/006498 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Batang Nomor 20 Tahun 2015, Nomor 21 Tahun 2015, dan Nomor 22 Tahun 2015 tanggal 25 Mei 2015, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atau Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2015
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pernalang menyebutkan bahwa kepada
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi
Intensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah; bahwa sesuai kcte ntuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10
dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana
dimaksud dalam h uruf a, menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai besarnya kemampuan keuangan
daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ka bu paten Pemalang Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 4 September 2014 Nomor 170/83/2014; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 September 2014 Nomor: 170/63/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan, tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 dicabut.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat