TUNJANGAN KHUSUS BAGI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2015/NO.63, TBD No.63, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Bagi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan bahwa Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, , UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2006;
- - Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Tunjangan Khusus Satpol PP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
- 7 halaman
|