Ketenagakerjaan;Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2014/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kota Banjarmasin merupakan urusan pemerintahan daerah Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetepan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 30 Tahun 2007
IZIN KETENAGAKERJAAN - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2007/No.17 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2006 terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per 17/MENA/ll//2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2003; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
7 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015
KetenagakerjaanStruktur OrganisasiJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 321 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 201 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Urfdang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
maka Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 321 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar dan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 201 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karanganyar dicabut.
28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 30 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan yang menambahkan sektor-sektor usaha unggulan yang layak untuk dimasukkan dalam Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5747);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Timur Tahun 2017;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 6 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 30 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten jembrana - PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Prizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauandan dapat memberi manfaat bagi masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Jembrana dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayananperizinan dan non perizinan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja dalam hal perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; pendelegasian wewenang; penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; pengaduan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 43 Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014
Pergub ini menetapkan pembentukan P4TK atau Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja adalah Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mencabut:
1. Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengemba,lgan Produktivitas Daerah;
2. Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Tenaga Kerja
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 31, BN 2013/ NO 1251; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat