Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2009

Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Susunan Organisasi Bab III Uraian Tugas dan Fungsi Bab IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
23 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2009
Tanggal Berlaku
23 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No.30
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STRUKTUR ORGANISASI - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 321 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar

  2. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 201 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan